1. Pastikan sebuah Pengembang memiliki ijin pembangunan.
2. Biasanya, sebuah pengembang yang baik memiliki kerja sama dengan sebuah Bank. Karena setiap kerja sama yang dilakukan bank terhadap pengembang, pihak bank biasanya telah memeriksa dan mengevaluasi secara keseluruhan seperti luas tanah, status tanah, peruntukan tanah, fasilitas sosial dan sebagainya.
3. Pengembang tersebut memiliki sertifikat induk.
4. Bersedia mengadakan perjanjian dengan pembeli.
5. Sejauh mana pengembang akan melakukan pengurusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Ijin Mendirikan Bangungan (IMB) terhadap rumah KPR tersebut.
Pada akhirnya, kecermatan dan pertimbangan yang matang sebelum menjatuhkan pilihan merupakan tindakan yang bijaksana saat memilih rumah idaman. Karena pembelian rumah merupakan investasi jangka panjang, maka jangan sampai Anda kecewa di tengah jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar